Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan menerima gratifikasi berupa perabotan rumah tangga senilai Rp200 juta dari Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino.
"Saya siap mengikuti hukumnya, silakan diproses. Kalau di panggil KPK silakan saja, tidak ada masalah, kenapa harus tidak siap kalau dipanggil. Harap proses secara hukum saja, kesalahannya dimana, prosedurnya gimana, ya mari kita bicarakan," kata Rini di gedung DPR, Selasa (6/10/2015).
Selama ini, Rini mengaku tidak pernah menerima perabotan rumah tangga ataupun uang seperti yang diberitakan selama ini.
"Saya sendiri nggak pernah pegang kok, gitu loh. Persoalannya adalah saya tidak pernah tahu, tidak pernah pegang barang itu. Apalagi uang. Uang mana? Uang apa? Apa buktinya," kata Rini.
Kasus tersebut berawal dari anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang menyerahkan laporan masyarakat yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam laporan yang diterima Masinton, ada dugaan gratifikasi yang diberikan Lino kepada Rini.
"Saya mau menyampaikan, minta klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015) lalu.