Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR Choirul Muna meminta pemerintah merespon rentetan kekerasan terhadap anak dengan membuat regulasi untuk memperberat hukuman bagi pembunuh dan pemerkosa anak. Naiknya bobot hukuman, kata dia, hendaknya hingga pada level hukuman mati.
“Selama ini, hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak masih belum memberikan efek jera, sehingga tindak kekerasan terhadap anak-anak masih saja terjadi dan membuat bangsa ini semakin tidak beradab,” kata Choirul dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (6/10/2015).
Pernyataan Chorul terkait dengan kasus Angeline di Bali, kemudian muncul lagi kasus Putri Nur Fauziah alias Eneng (9). Eneng merupakan murid kelas dua SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Jalan Sahabat RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB. Ia dibunuh dan jenazahnya dimasukkan dalam kardus.
Anggota Fraksi Nasional Demokrat menilai bangsa Indonesia sudah kehilangan jati diri sebagai bangsa yang beradab karena tidak bisa lagi melindungi kelompok masyarakat yang paling lemah, yakni anak-anak.
Dia mengusulkan agar seluruh lapisan masyarakat memberikan perhatian, khususnya terhadap potensi kekerasan terhadap anak. Bila perlu, mulai level RT segera membentuk posko-posko perlindungan anak.
“Dalam aspek hukum, perlu juga untuk segera dirumuskan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pada hukuman mati terhadap pelaku. Paling tidak hukuman seumur hidup. Kekejian ini sudah lebih dari sekedar mengedarkan narkoba,” katanya.
Jalan yang paling tepat untuk dilakukan adalah memberikan hukuman seberat-beratnya dengan membuat regulasi baru yang menyangkut sanksi tegas. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang pelaku kekerasan terhadap anak mendapat ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
“Hukuman seperti ini menurutnya masih belum memberikan efek jera,” kata dia.