Pada tanggal 29 September 2015 beredar 243 nama perguruan tinggi yang dinonaktifkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sebagian pengelola kampus protes setelah itu, di antaranya .
Apa tanggapan Kemenristek dan Dikti?
"Daftar 243 perguruan tinggi yang beredar tersebut bukanlah daftar resmi yang diumumkan oleh Kemenristek dan Dikti," kata Direktur Jenderal Kelembagaan Ristek dan Dikti Patdono Suwignjo di gedung Ditjen Ristek dan Dikti Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Menurut lelaki yang akrab disapa Dono, 243 nama perguruan tinggi tersebut dikeluarkan anggota masyarakat. Dan datanya diperoleh dari pangkalan data Ristek dan Dikti.
"Jadi list 243 PT dibuat masyarakat dengan mengolah data di pangkalan data Kemenristek dan Dikti. Pangkalan data Dikti itu adalah publik domain," katanya.
Lebih lanjut, Dono menjelaskan Kemenristek dan Dikti sengaja tidak mengumumkan daftar perguruan tinggi yang dinonaktifkan karena seharusnya pengelola kampus sendiri yang aktif mencari tahu apakah kampusnya masih aktif atau tidak dengan melihat informasi Kemenristek dan Dikti. Selain itu, pemerintah tidak ingin pengelola kampus malu kalau namanya diumumkan ke publik.
Dono berharap pengelola kampus memperbaiki kekurangan tanpa harus diumumkan ke publik.
"Begini, sebenarnya jumlah tersebut sudah semakin sedikit, bila dibandingkan dengan tahun 2014 lalu yang jumlahnya 576 perguruan tinggi. Tahun lalu kita tidak umumkan, karena memberikan kesempatan kepada PT untuk memperbaiki, dan sekarang juga kita tidak umumin, namun ada masyarakat yang mengambil data dari pangkalan data Kemenristek dan Dikti," kata Dono.
Salah satu pengelola kampus yang protes adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI yang kampus pusatnya berada di Depok. Atas pengumuman tersebut, STIE GICI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan keberatan atas tindakan Kemenristek dan Dikti.
Apa tanggapan Kemenristek dan Dikti?
"Daftar 243 perguruan tinggi yang beredar tersebut bukanlah daftar resmi yang diumumkan oleh Kemenristek dan Dikti," kata Direktur Jenderal Kelembagaan Ristek dan Dikti Patdono Suwignjo di gedung Ditjen Ristek dan Dikti Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Menurut lelaki yang akrab disapa Dono, 243 nama perguruan tinggi tersebut dikeluarkan anggota masyarakat. Dan datanya diperoleh dari pangkalan data Ristek dan Dikti.
"Jadi list 243 PT dibuat masyarakat dengan mengolah data di pangkalan data Kemenristek dan Dikti. Pangkalan data Dikti itu adalah publik domain," katanya.
Lebih lanjut, Dono menjelaskan Kemenristek dan Dikti sengaja tidak mengumumkan daftar perguruan tinggi yang dinonaktifkan karena seharusnya pengelola kampus sendiri yang aktif mencari tahu apakah kampusnya masih aktif atau tidak dengan melihat informasi Kemenristek dan Dikti. Selain itu, pemerintah tidak ingin pengelola kampus malu kalau namanya diumumkan ke publik.
Dono berharap pengelola kampus memperbaiki kekurangan tanpa harus diumumkan ke publik.
"Begini, sebenarnya jumlah tersebut sudah semakin sedikit, bila dibandingkan dengan tahun 2014 lalu yang jumlahnya 576 perguruan tinggi. Tahun lalu kita tidak umumkan, karena memberikan kesempatan kepada PT untuk memperbaiki, dan sekarang juga kita tidak umumin, namun ada masyarakat yang mengambil data dari pangkalan data Kemenristek dan Dikti," kata Dono.
Salah satu pengelola kampus yang protes adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI yang kampus pusatnya berada di Depok. Atas pengumuman tersebut, STIE GICI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan keberatan atas tindakan Kemenristek dan Dikti.