Kasus Bocah Dalam Kardus, Negara Dianggap Seperti Macan Ompong

Siswanto Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2015 | 10:52 WIB
Kasus Bocah Dalam Kardus, Negara Dianggap Seperti Macan Ompong
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris (dokumen pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum selesai energi terkuras menyaksikan sadisnya kasus pembunuhan dan mutilasi anak secara berantai di Kabupaten Siak, kemudian kasus Angeline yang juga dibunuh secara sadis, kini masyarakat dihadapkan lagi pada kasus kekerasan seksual dan pembunuhan biadab yang menimpa Putri Nur Fauziah alias Eneng (9).

Murid kelas dua SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, ditemukan meninggal dunia dan jenazahnya dimasukan dalam kardus kemasan air mineral di Kampung Belakang, Jalan Sahabat RT 6, RW 5, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil autopsi, korban dibunuh dengan sangat keji dan biadab.

Terus berulangnya kasus kekerasan dan pembunuhan sadis terhadap anak menjadi bukti bahwa negara belum jadi ancaman serius bagi para pelaku kekerasan anak, kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris.

Fahira mengatakan negara dalam hal ini eksekutif (pemerintah pusat/daerah), legislatif, yudikatif, termasuk aparat penegak hukum terutama polisi, jaksa dan hakim belum menjadi ancaman menakutkan bagi orang dewasa untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.

“Kita mau dengar, negara melalui Presiden dengan lantang menyatakan bahwa kita perang terhadap kekerasan anak. Kemarin, saat Hari Anak Nasional (23/7), saya mengira Presiden akan paparkan terobosan perlindungan anak, tetapi tidak ada sama sekali. Perlindungan anak di Indonesia seperti tanpa arah dan komando,” ujar senator asal Jakarta dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (6/10/2015).

Fahira mengungkapkan hingga saat ini Indonesia belum punya sistem perlindungan anak yang komprehensif. Upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak masih parsial dan bergerak sendiri-sendiri. Upaya perlindungan anak semakin melemah karena belum ada keberpihakan anggaran, dan ini berlangsung sudah puluhan tahun.

Negara, menurut Fahira, belum punya strategi bagaimana membangun sistem perlindungan anak yang mampu menjamin anak agar tidak lagi menjadi korban kejahatan seksual.

Pemerintah juga belum mampu menggerakkan semua struktur yang ada dalam masyarakat mulai dari yang terkecil (RT/RW, sekolah, dan lainnya) sebagai basis upaya preventif kekerasan anak termasuk upaya menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak serta memastikan anak terbebas dari potensi kejahatan terutama seksual.

“Coba perhatikan setiap pemilu, ada tidak, calon anggota dewan yang punya program perlindungan anak? Ada tidak, calon kepala daerah yang mencantumkan konsep perlindungan anak dalam program aksinya? Kalau ada, hanya segelintir. Atau saat Pilpres kemarin, ada tidak, debat calon presiden tentang perlindungan anak? Kita masih menepikan persoalan perlindungan anak. Konsekuensinya, peristiwa seperti yang dialami Angeline, PNF, akan terus terulang,” kata Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri.

Kondisi ini setali tiga uang dengan upaya penegakan hukum. Masih ada oknum penegak hukum yang belum tanggap dalam menangani kekerasan terhadap anak yang sebenarnya adalah kejahatan luar biasa. Bahkan, kata Fahira, masih ditemukan hakim yang memutus vonis ringan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan jaksa penuntut umumnya sama sekali tidak mengajukan banding.

“Kekerasan terhadap anak apalagi perkosaan bukan delik aduan. Jadi polisi harus menanganinya dengan cepat dan serius tanpa harus menunggu laporan. Hakim juga harus tegas. Semua kejahatan anak harus dihukum berat bahkan jika sampai menghilangkan nyawa bisa dihukum mati. Ini sebagai tanda bahwa negara ini perang terhadap kekerasan anak. Kalau negara tegas, jangankan berbuat, berniat menyakiti anak saja, orang-orang sudah tidak berani,” kata Fahira.

REKOMENDASI

TERKINI