Bocah Dalam Kardus, Anggota DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini
Kekerasan berujung kematian yang menimpa Putri Nur Fauziah menunjukkan perlindungan anak di Indonesia masih lemah.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mendorong pemerintah membentuk satuan tugas lingkungan untuk melindungi anak dari berbagai tidak kekerasan.
“Satgas ini cukup berupa jaringan komunikasi yang dilakukan pada tingkat RT/RW. Nampaknya sederhana, tapi saya yakin bisa membantu mencegah terjadinya kekerasan baik fisik maupun mental semacam bullying, kekerasan seksual atau kejahatan lain seperti penculikan, jebakan narkoba, dan banyak lagi yang bisa mengancam keselamatan anak,” kata Ledia dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (6/10/2015).
Kekerasan berujung kematian yang menimpa Putri Nur Fauziah (9), menurut anggota Fraksi PKS, menunjukkan upaya perlindungan anak di Indonesia masih sangat lemah.
“Payung hukum ada, Undang-undang, Perpu, Perda, dan berbagai aturan sudah dapat dikatakan cukup tersedia di negara kita. Hanya soal implementasi dan penegakan hukum yang ternyata belum banyak berubah,” kata Ledia.
Anggota DPR dari dapil Jawa Barat I mengingatkan bahwa upaya melindungi anak dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 menuntut tanggungjawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali untuk berperan aktif terutama dalam hal preventif atau pencegahan terjadinya tindak kekerasan.
“Kita tak bermaksud menyalahkan pihak-pihak tertentu. Hanya mengingatkan, sekali lagi mengingatkan semua pihak termasuk diri saya, bahwa hal-hal sederhana semacam ini bisa kita lakukan sebagai sebuah langkah preventif agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan maupun kejahatan pada anak,” kata Ledia.