Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI KH Choirul Muna mengusulkan agar pemerintah merespon rentetan kekerasan terhadap anak dengan membuat regulasi yang memperberat hukuman bagi pembunuh dan pemerkosa anak. Naiknya bobot hukuman ini hendaknya hingga pada level hukuman mati.
“Selama ini, hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak masih belum memberikan efek jera, sehingga tindak kekerasan terhadap anak-anak masih saja terjadi dan membuat bangsa ini semakin tidak beradab,” kata Choirul dalam siaran pers yang diterima suara.com, Selasa (6/10/2015).
Kalaupun tidak sampai hukuman mati, pelaku kekerasan anak, kata Choirul, layak dipenjara seumur hidup.
“Dalam aspek hukum, perlu juga untuk segera dirumuskan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pada hukuman mati terhadap pelaku. Paling tidak hukuman seumur hidup. Kekejian ini sudah lebih dari sekedar mengedarkan narkoba,” katanya.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang pelaku kekerasan terhadap anak mendapat ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak kini mencuat lagi. Kasus terbaru, yakni temuan jenazah bocah 9 tahun, Putri Nur Fauziah alias Eneng yang ditemukan tewas di dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.
Kasus kekerasan dan pembunuhan anak lainnya yang sempat menyedot perhatian, yakni kasus Engeline di Denpasar, Bali, yang diduga dibunuh ibu angkat dan pembantu rumah tangganya.