Ahok Tak Persoalkan Waktu Operasional Diskotek

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:42 WIB
Ahok Tak Persoalkan Waktu Operasional Diskotek
Ilustrasi diskotek. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak mempermasalahkan waktu operasional tempat hiburan malam terutama diskotek di seluruh wilayah Ibu Kota.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur di Jakarta, Senin (5/10/2015)  terkait usul DPRD DKI untuk mempersingkat waktu operasional diskotek yakni dari semula tutup pukul 02.00 WIB menjadi 00.00 WIB untuk menekan peredaran narkoba.

"Bagi saya, bukan waktu operasionalnya. Juastru hal yang paling substansial yang ingin diubah dalam Paeraturan Daerah (Perda) yaitu mengenai sanksi jika ditemukan narkoba di diskotik," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, lelaki yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu berencana memperketat aturan terhadap sanksi yang akan diberlakukan terhadap seluruh usaha hiburan malam di Kota Jakarta.

"Dalam aturan yang baru, justru saya ingin memasukkan sanksi apabila kedapatan sampai dua kali ada yang menggunakan narkoba atau transaksi narkoba, diskotek tersebut harus langsung ditutup," ujar Ahok.

Mantan Bati Belitung Timur itu menuturkan dalam aturan sebelumnya, sanksi hanya diberikan apabila pemilik usaha hiburan malam menemukan peredaran narkoba.

"Jadi, dengan aturan tersebut, diharapkan seluruh pemilik diskotek di Jakarta bisa ikut mengawasi peredaran narkoba karena sanksi yang akan diberikan cukup berat," tutur Ahok.

Ia juga menginginkan pemeriksaan ketat terhadap seluruh pengunjung yang akan masuk ke diskotek seperti yang dilakukan di bandara untuk menekan peredaran narkoba di diskotik.

"Kalau bisa, semua orang yang mau masuk ke diskotek diperiksa dulu seperti pemeriksaan penumpang di bandara. Para pengunjung harus digeledah secara menyeluruh," kata Ahok. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI