DPR Berikan Tiga Catatan Terkait Capim KPK

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:24 WIB
DPR Berikan Tiga Catatan Terkait Capim KPK
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan institusinya memberikan tiga catatan terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang nama-namanya telah diberikan Presiden Joko Widodo kepada Pimpinan DPR RI.

"Tadi ada keputusan, terkait capim KPK ada tiga catatan," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan catatan pertama, Badan Musyawarah DPR meminta Pimpinan DPR agar menanyakan kepada Presiden mengenai apakah pembahasan capim KPK itu berjalan bersamaan dengan pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Menurut dia, hal itu terkait dengan nasib rencana revisi UU KPK, karena itu perlu diambil keputusan segera.

"Nasib revisi UU KPK seperti apa karena kalau tidak, kita melakukan hal yang sama berulang-ulang (yaitu) sandiwara-sandiwara yang tadi saya bilang," ujarnya.

Catatan kedua, menurut dia, mengenai audit kinerja KPK, berdasarkan laporan BPK ketika masih dipimpin Hadi Poernomo, audit itu sudah diserahkan kepada KPK.

Namun, ujar Fahri, belum diserahkan kepada DPR, sehingga hal itu akan menjadi pertimbangan DPR dalam menindaklanjuti perkembangan.

"Lalu catatan ketiga, fraksi-fraksi mengatakan bahwa ketiadaan jaksa dalam Capim KPK dapat menjadi sebab kekalahan KPK dalam pra peradilan yang dilakukan semua tersangka pada periode ini," katanya.

Menurut dia, syarat keberadaan jaksa itu akan ditanyakan kepada Presiden, bahwa mengapa tidak ada capim KPK yang berasal dari kalangan jaksa. Dia mengatakan, pandangan fraksi-fraksi itu berdasarkan bunyi UU KPK pasal 51.

"UU yang mengharuskan (keberadaan jaksa dalam pimpinan KPK) yaitu pasal 51 UU KPK. Itu pandangan fraksi-fraksi, dicek saja," katanya.

Dia mengatakan, Pimpinan DPR akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait tiga catatan itu pada Kamis (8/10). Fahri menjelaskan, Pimpinan DPR sejak Selasa-Rabu (6-7 Oktober) menghadiri Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) sehingga hari Kamis (8/10) baru bisa mengirimkan surat kepada Presiden.

Sebelumnya, Fahri dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Sidang I tahun 2015-2016 pada Senin (5/10) membacakan surat dari Presiden Jokowi mengenai delapan nama calon pimpinan KPK. Fahri menyatakan surat dari Presiden Jokowi itu akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Surat dari Presiden Joko Widodo tentang pengajuan delapan capim KPK akan diserahkan ke Bamus DPR," kata Fahri.

Delapan nama calon pimpinan KPK yang telah lolos seleksi pansel KPK: Pencegahan: 1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN) 2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya) Penindakan: 1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor) 2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri) Management: 1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah) 2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK) Supervisi: 1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK) 2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI