Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safrisyah atau Ivan Haz dan istrinya, Anna Susilowati yang dilaporkan seorang pembantu rumah tangga T (20) karena tindak pidana penganiayaan. Ivan Haz saat ini merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
"Pemanggilan terlapor (anggota DPR) setelah masuk tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin (5/10/2015).
Kombes Krishna mengatakan, penyidik akan meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota Dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Sesuai undang-undang baru, pemeriksaan terhadap anggota DPR yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan izin dari Presiden.
Krishna mengungkapkan laporan kasus penganiayaan diduga dialami T masih tahap penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Pemeriksaan terhadap tujuh saksi termasuk pelapor T yang didatangi ke rumahnya di daerah Karawang, Jawa Barat.
Krishna menyatakan penyidik akan menggelar perkara guna menentukan laporan itu terdapat unsur pidana atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengungkapkan polisi telah meminta keterangan pelapor T pada Jumat (2/10). Diketahui T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.
Menurut laporan, penganiayaan yang diterima T, seperti kepalanya dibenturkan ke tembok dan puncaknya tanggal 29 September. Ketika itu, dia dipukul pakai tangan kosong. Akibatnya kuping Toipah sebelah kiri sampai bengkak. Setelah itu, majikan menendang tangan sebelah kiri dan kanan.
Tak hanya itu, punggung Toipah juga ditendang dengan kaki yang memakai sandal. Bahkan, kepala Toipah juga dipukul dengan kaleng obat nyamuk Hit sampai berdarah. Pada tanggal 28 September kejadian lagi, pipi kanan dan kiri Topiah ditonjok.
Atas perlakuan tersebut, pada 30 September 2015, dia memutuskan kabur dari rumah terlapor dan selanjutnya mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB.
Ivan Haz membantah keras telah menganiaya T. "Tidak ada itu (penganiayaan) bahkan saya sangat menyesalkan kenapa tidak baik-baik dibicarakan," ujar Ivan.
Dia menerangkan T merupakan pengasuh bayi keluarganya. Perkenalannya dengan T lewat yayasan. Sebelum T ditunjuk menjadi pengasuh bayi, terlebih dahulu diingatkan agar hati-hati menjaga anak.
"Sebelum mereka datang, saya bilang kerja baby sitter tanggung jawabnya berat. Kenapa? Karena nyawa anak kita yang diberikan Allah SWT, kita yang menjaga orangtua. Sehingga kalaupun anak celaka ya dilaporkan ke saya, jangan bilang jadi suster tapi nggak ngerti tugasnya," kata Ivan.
Kemudian, sambung dia, ada kejadian yang membuat anaknya dalam bahaya. Namun, dia tidak menceritakan secara mendetail.
Saat peristiwa itu terjadi, T malah kabur dengan cara memanjat pagar rumah dan terjatuh. Ivan juga membantah telah melakukan penganiayaan terhadap T.
"Nah, pas ada kejadian, istri saya marah, malah dia kabur lewat pagar yang tinggi. Dia jatuh, kemudian luka, dia bilang dianiaya. Kalau luka di kuping itu kan bisa bisul Pecah," kata anggota Komisi IV.
Ivan mengaku tidak mungkin dirinya menganiaya T. Apalagi, sambungnya, ada nama keluarga Hamzah Haz yang harus dijaganya. "Saya tahu saya siapa, apalagi orangtua saya juga baik-baik," ujar dia.