Suara.com - Pea alias A, saksi kasus pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah alias Eneng (9), ternyata pernah bermasalah dengan kasus hukum.
Warga Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, mengungkap bahwa Pea sudah dua kali masuk penjara akibat kasus narkoba. Tak cuma pemakai narkoba, Pea --yang tinggal di dekat rumah korban, juga menjadi bandar Sabu.
"Pea itu sudah dua kali keluar masuk penjara gara-gara sering pake narkoba. Dia juga belum lama ini baru keluar," kata warga berinisial R kepada Suara.com, Senin (5/10/2015).
"Gubuk si Pea itu sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak. Dia memang jualan makanan sama minuman kayak ciki-cikian sama es gitu deh," ujarnya.
R menjelaskan bahwa saksi mendapatkan julukan Pea karena dia mengalami kerusakan saraf. "Dia dipanggil Pea karena kalau diajak ngobrol tuh suka nggak nyambung. Si Pea kan juga agak budek pendengarannya," katanya.
Sebelumnya diketahui pada Minggu (4/10/2015) Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP di lokasi sekitaran gubuk Pea. Dan hingga kini Pea masih berstatus saksi kasus pembunuhan Eneng. (Nur Habibie)