Kapolri Serahkan Sepenuhnya Penghentian Kasus BW ke Kejagung

Senin, 05 Oktober 2015 | 20:18 WIB
Kapolri Serahkan Sepenuhnya Penghentian Kasus BW ke Kejagung
Bambang Widjojanto menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung terkait penerbitan Surat Perintah Penghentikan Penuntutan kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto.

"Tentunya kita memberikan suatu kepastian. SPPP hak dari kejaksaan. Kalau ada pertimbangan hukumnya kita tetapkan," kata Badrodin, Senin (5/10/2015).

Namun, Badrodin berharap proses hukum terhadap Bambang bisa tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan agar bisa dibuktikan apakah Bambang bersalah atau tidak.

Menurutnya kepastian hukum penting agar tuduhan kriminalisasi yang ditujukan kepada para penyidik Bareskrim tidak lagi muncul.

"Tetapi harapan penyidik harus diproses melalui peradilan karena akan memberikan kepastian hukum, apakah yang bersangkutan salah atau tidak sehingga masyarakat tahu bahwa itu, ada kepastian hukum bahwa Polri tentu tidak dituduh kriminalisasi. Kalau itu betul," kata Badrodin

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan masukan akademisi yang mendesak supaya kasus Bambang dihentikan.

"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Jokowi, Sabtu (3/10/2015).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI