Rizal Abdullah: Dapat Medali Koruptor, Itu Nasib Saya

Senin, 05 Oktober 2015 | 20:02 WIB
Rizal Abdullah: Dapat Medali Koruptor, Itu Nasib Saya
Terdakwa kasus wisma atlet Rizal Abdullah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Rizal Abdullah, terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, tak kuasa menahan air mata saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/10/2015). Air matanya menetes ketika ditanya hakim mengenai apakah kecewa telah membangun wisma atlet.

"Saya mau nangis lagi. Pertanyaannya emosional itu," kata Rizal dalam sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Rizal mengaku puas ketika melihat atlet Indonesia bisa berjaya di SEA Games 2011. Dia bangga mereka bisa mendapatkan medali di sport center.

"Kalah kita lihat atlet kita dapat medali. Mereka bisa membangun rumah. Bahkan, ada yang menaikkan haji bapaknya. Sementara, Rizal Abdullah dapat medali koruptor. Itu nasib saya," katanya.

Sebagai insinyur, Rizal puas dengan karyanya di Jakabaring. Namun, dia mengingatkan para rekan seprofesinya agar berhati-hati dalam menggarap proyek. Dia berharap pesannya dapat didengar para kolega agar tak terjerat kasus.

"Saya sudah dipesankan, hati hati dalam menggunakan uang itu. Sudah menggaung di sana (Palembang). Tukang insinyur bukan nomor satu. Banyak hal yang harus dilewati. Mohon didukung, lakukan praaudit, jangan postaudit," katanya.

Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan (nonaktif). Dia didakwa merugikan negara sebesar Rp54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.

Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet diduga menguntungkan PT. Duta Graha Indah sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT. DGI berupa uang sebesar Rp350 juta.

Hadiah diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT. DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Selain menerima uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas, seperti tiket perjalanan dan penginapan yang nilainya sekitar Rp50 juta.

Rizal sudah ditahan di Rutan Guntur sejak 12 Maret 2015. Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI