Penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI, Yayasan Nusa Jaya Depok, Jawa Barat, pada 29 September 2015 lalu menerima informasi bahwa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menonaktifkan kampus STIE GICI bersama 242 kampus lainnya. Kementerian menilai STIE GICI melakukan pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, pengacara STIE GICI, Yusril Ihza Mahendra, alasan penonaktifan kampus oleh Kemenristek dan Dikti tidak jelas.
"Tuduhan pelanggaran yang ditujukan GICI tidak jelas dan kabur. Kami sudah mempelajari apa yang disampaikan Kemenristek dan Dikti, seluruhnya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat," kata Yusril di kantornya, Tower A, Kota Kasablanka Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Menurut Yusril surat Kemenristek dan Dikti hanya surat peringatan.
"Dan lazimnya surat peringatan itu untuk mengingatkan saja kalau ada pelanggaran, bukan untuk menghentikan kegiatan di kampus. Kalau memang surat peringatan tidak diindahkan dan terus membandel baru mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan kampus tersebut," kata mantan Menteri Hukum dan HAM.
Menurut Yusril langkah Menteri M. Natsir akan membuat alumni, mahasiswa, dan pengelola kampus resah.
"Ini menimbulkan keresahan terhadap GICI dan juga empat ratusan mahasiswa, padahal mereka sudah lulus, ini tidak ada kejelasannya, judulnya surat peringatan, tapi isinya meminta mencabut," kata Yusril.
Karena itu, Yusril mendampingi STIE GICI akan segera melayangkan surat ke Kemenristek dan Dikti agar diberi waktu untuk melakukan pembahasan.
" Kita akan berusaha untuk bertemu dengan Menristek dan Dikti untuk membahas ini, kita akan kirim surat untuk menyampaikan keberatan kita, kalau peringatan ya peringatan saja, jangan penutupan," kata Yusril.
Menanggapi hal tersebut, pengacara STIE GICI, Yusril Ihza Mahendra, alasan penonaktifan kampus oleh Kemenristek dan Dikti tidak jelas.
"Tuduhan pelanggaran yang ditujukan GICI tidak jelas dan kabur. Kami sudah mempelajari apa yang disampaikan Kemenristek dan Dikti, seluruhnya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat," kata Yusril di kantornya, Tower A, Kota Kasablanka Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Menurut Yusril surat Kemenristek dan Dikti hanya surat peringatan.
"Dan lazimnya surat peringatan itu untuk mengingatkan saja kalau ada pelanggaran, bukan untuk menghentikan kegiatan di kampus. Kalau memang surat peringatan tidak diindahkan dan terus membandel baru mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan kampus tersebut," kata mantan Menteri Hukum dan HAM.
Menurut Yusril langkah Menteri M. Natsir akan membuat alumni, mahasiswa, dan pengelola kampus resah.
"Ini menimbulkan keresahan terhadap GICI dan juga empat ratusan mahasiswa, padahal mereka sudah lulus, ini tidak ada kejelasannya, judulnya surat peringatan, tapi isinya meminta mencabut," kata Yusril.
Karena itu, Yusril mendampingi STIE GICI akan segera melayangkan surat ke Kemenristek dan Dikti agar diberi waktu untuk melakukan pembahasan.
" Kita akan berusaha untuk bertemu dengan Menristek dan Dikti untuk membahas ini, kita akan kirim surat untuk menyampaikan keberatan kita, kalau peringatan ya peringatan saja, jangan penutupan," kata Yusril.