Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI melakukan pelangggaran apabila sudah mendapatkan uang transport, namun masih menggunakan mobil dinas Pemprov DKI.
"Nggak (belikan mobil dinas), sebetulnya sederhana aja kok, kalau kamu udah ambil uang transport masih pakai mobil dinas ya berarti kamu melanggar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/10/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan memastikan akan memberikan sanksi kepada pegawai yang menayalahi aturan. Tidak tanggung-tanggung sanksi penurunan golongan juga akan diberikan kepada mereka yang melanggar.
"Udah ada peraturan jelas. Mengenai sanksi dia bisa turun golongan kalau bandel. Kita sudah mulai panggil (yang menyalahi aturan)," tegas Ahok.
Ahok juga berharap kepada PNS DKI apabila lebih milih menggunakan mobil dinas, maka untuk tidak lagi minta jatah uang transpot.
"Kita akan tarik uang kamu. Pilih salah satu aja," jelas Ahok.