Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pengusaha berinisial R menjadi tersangka kasus pertambangan pasir ilegal di Lumajang sebagai bagian dari pengembangan kasus pembunuhan aktivis antitambang liar, Salim Kancil.
"Sudah ada tersangka baru. Tapi ini kasus pertambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan karena masih dikembangkan oleh penyidik," ujar Kapolda Jatim Inspektur Jeneral Anton Setiadji usai menghadiri HUT ke 70 TNI di Makodam V/Brawijaya, Senin (5/10/2015).
Tersangka adalah pengusaha yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Dengan demikian, sudah lima orang tersangka dalam kasus serupa dan tidak menutup kemungkinan masih bertambah tersangka lain sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan.
"Yang pasti kami tetap mengembangkan kasusnya, apakah dia terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan atau tidak. Ditunggu saja," kata Anton.
Tidak itu saja, Polda juga sedang memeriksa intensif tiga anggotanya, baik perwira maupun bintara, dari Polres Lumajang serta polsek setempat terkait kasus ini dan mengancam akan menjatuhkan sanksi setimpal jika terbukti.
"Mereka diduga menerima uang dari kegiatan pertambangan ilegal dan Propam Polda Jatim masih menyelidikinya," kata mantan Kapolda Sulselbar.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 23 tersangka.
Salah satu dari mereka adalah Har yang berstatus Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, karena terbukti menjadi aktor intelektual dalam kasus Salim Kancil.
Dari jumlah itu, ada yang menjadi tersangka pembunuhan Salim Kancil, ada yang menjadi tersangka penganiayaan Tosan, dan ada pula yang menjadi tersangka untuk kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan). [Antara]