Kode tersebut menandakan kalau mobil tersebut milik pemerintah. Kalau warna pelatnya diubah menjadi hitam lewat izin polisi, kode pelat nomor belakang berubah menjadi RFZ. Otomatis mereka akan memiliki dua buah pelat nomor beserta STNK.
"Setelah ada pelat bantuan, akan keluar STNK bantuan. Jadi satu kendaraan ada dua STNK karena kan nggak mungkin Polda keluarin pelat tapi nggak ada surat-suratnya," katanya.