Telusuri Pelanggaran HAM, Ini yang Dilakukan Kejagung

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 02 Oktober 2015 | 23:21 WIB
Telusuri Pelanggaran HAM, Ini yang Dilakukan Kejagung
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan membuka kemungkinan membentuk Komite Rekonsiliasi guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Itu membuat terobosan kalau KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) tidak ada undang-undangnya," katanya di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Ditambahkan, komite rekonsiliasi itu juga bisa dikeluarkan cukup melalui Peraturan Presiden (Perspres).

Ia menyebutkan pembentukannya sendiri masih dalam tahap pembicaraan mengingat ada juga pihak yang belum menyepakatinya.

"Nanti dibicarakan kembali, kita mengharapkan semua pihak semua setuju. Kita semua punya semangat yang sama agar tidak tersandera (masa lalu). Tinggalkanlah masa lalu untuk ke depan dengan membuka lembaran baru," katanya.

Dikatakan, keinginan rekonsiliasi itu bukan hanya dari Kejagung saja melainkan sudah menjadi kesepakatan seluruh pihak termasuk Komnas HAM.

"Intinya kita berharap kasus pelanggaran HAM berat segera terselesaikan. supaya bangsa ini tidak tersandera oleh sejarah masa lalu," katanya.

"Penyelesaiannya dengan pendekatan nonyudisial atau rekonsiliasi," tegasnya.

Hal tersebut tidak terlepas khususna peristiwa G30SPKI, masing-masing pihak mengaku sama-sama korban. "Sekarang semua pihak mengatakan pihak lain salah," katanya.

Sebenarnya, kata dia, kejadian saat itukan "chaos". "Nah di sini kearifan kita, kita menyesali dan menyesalkan adanya peristiwa itu. Kita akan lakukan agar peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI