Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan berkomunikasi dengan kepolisian. Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi tentang dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh anggota DPR.
"Tentu kita akan komunikasikan, bukan kordinasi. Mestinya bisa hari ini, tapi lagi pada di dapil semua. Saya kira Senin (5/10/2015) bisa berjalan," kata Junimart dihubungi, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Dia menambahkan, MKD akan melakukan investigasi mengenai informasi ini. Sebab, peristiwa ini dia anggap merusak marwah dan martabat DPR.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, dalam kasus ini, MKD belum mendapatkan laporan. Tapi dari informasi ini, MKD bisa melakukan penanganan perkara dugaan etikanya dengan delik tanpa aduan.
"Kami tidak perlu nunggu. Kita kan penegakan kode etik. Bila perlu kami mendahului keputusan dari Polri," katanya.
Dia menerangkan, untuk kasus seperti ini bisa dikategorikan sebagai kasus pelanggaran berat. Hukuman yang pantas adalah pemecatan.
"Pelanggaran terberat itu adalah diberhentikan minimal 3 bulan dari keanggotaan, atau dicopot dari keanggotaan. Itu hukuman itu. Kalau terbukti ya," ujar dia.
Soal Laporan PRT Dianiaya, MKD DPR Akan Komunikasi dengan Polri
Jum'at, 02 Oktober 2015 | 18:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pimpinan MKD Tegaskan Akan Perkuat Kedisiplinan dan Integritas Anggota DPR RI
24 Oktober 2024 | 11:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI