Dilaporkan RJ Lino ke Bareskrim, Kuasa Hukum Masinton: Bagus Dong

Jum'at, 02 Oktober 2015 | 16:36 WIB
Dilaporkan RJ Lino ke Bareskrim, Kuasa Hukum Masinton: Bagus Dong
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, saat melaporkan kasus dugaan pemberian gratifikasi ke KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Masinton Pasaribu, Mangapul Silalahi merasa senang kliennya dilaporkan oleh pihak Direktur Utama PT. Pelindo II, R. J. Lino ke Badan Reserse Kriminal( Bareskrim) Mabes Polri. Menurutnya, laporan tersebut menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut memang benar.

"Bagus dong. Kalau dilaporin bagus dong, berarti kan ada sesuatu," kata Magapul di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(2/10/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ada hal yang menarik setelah kliennya melaporkan hal tersebut ke KPK. Pasalnya setelah kejaadian itu, bagian hubungan masyarakat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) langsung mengumumkan bahwa Menteri BUMN, Rini Soemarno menerima sejumlah lukisan dari istri RJ Lino di Rumah dinasnya.

"Kan menariknya begini. Setelah Masinton melaporkan, menyerahkan dokumen gratifikasi, tidak lama berselang kan humasnya menteri BUMN mengumumkan, ada 15 lukisan yang diberikan oleh istri Dirut Pelindo ke rumah dinas, kan yang dilaporkan kan perabot rumah, perabot sofa dan lain-lain, artinya kan kontradiktif atau bertentangan dengan itu. Nah, artinya dokumen itu untuk sementara bisa kita sebut ada dong dukumennya, berarti benar," jelasnya.

Sementara terkait isi dari laporan pihak Lino ke Bareskrim terhadap kliennya, dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya tersebut sudah sesuai dengan posisi dan jabatannya sebagai wakil rakyat. Di mana, dia harus mendengar dan menyampaikan masukan dari masyarakat.

"Masinton itu kan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan, gitu loh. Menerima masukan-masukan masyarakat, masyarakat datang dan memberikan dokumen dan segala macam, dia minta agar dokumen itu diklarifikasi dahulu, kan bentuknya masih fotocopian, benar nggak dokumen ini, sahih nggak, biarlah lembaga hukum dalam hal ini, KPK yang melakukan tugasnya," katanya.

Karena itu dia menilai apa yang dilakukan Lino dan Humas BUMN tersebut adalah sebagai sebuah bentuk untuk mengaburkan permasalahan pokoknya.

"Jadi intinya, apa yg dilakukan oleh biro atau humas itu adalah soal pengaburan, mengaburkan subtansi yang terjadi di Pelindo," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI