Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono menjelaskan penyidik Reskrim sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Tapi yang ditahan 17 tersangka.
"Itu karena lima tersangka masih berada di Lumajang untuk pengembangan kasus itu sendiri. Ke-22 tersangka itu tercatat delapan tersangka untuk kasus pembunuhan Salim Kancil dan enam tersangka untuk kasus penganiayaan Tosan," katanya.
Enam tersangka lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan. Delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil adalah TS, EP, HM, GT, TM, ES, NG, dan RH, sedangkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan Tosan adalah MS, SL, SY, SM, ED, dan DH. Untuk enam tersangka yang terlibat kedua kasus adalah FW, HD, SK, MD, WD, dan BR.
"Ada dua tersangka di Lumajang itu yang tidak ditahan karena tergolong masih di bawah umur, yakni IN dan AA, sehingga dia wajib lapor ke Polres Lumajang," katanya.