Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad mengungkapkan selama ini banyak aparatur sipil negara yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah dengan mendukung kandidat tertentu.
"Salah satunya tadi pagi saya dapat laporan, pejabat sekda (sekretaris daerah) di Kabupaten Pemalang mengancam bawahannya untuk mendukung bupatinya yang maju kembali," kata Muhammad dalam acara penandatanganan MoU dengan pemerintah di kantor Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2015).
Kasus ini bermula ketika sekretaris daerah itu mendukung bupati yang maju lagi di pilkada dan berkompetisi dengan wakilnya. Tetapi, di tengah jalan, KPUD menyatakan kandidat yang sebelumnya menjadi wakil bupati tidak memenuhi persyaratan administrasi. Tetapi dalam perkembangannya, Panitia Pengawas Pilkada dapat menunjukkan bukti kalau dia lolos administrasi dan bisa melenggang ke bursa pilkada. Sekretaris daerah rupanya tidak bisa menerima hal itu dan kemudian dia menarik tiga pegawai negeri sipil yang ditugaskan menjadi Panitia Pengawas Pilkada.
"Bahkan sekda itu menginstruksikan tiga ANS itu ditarik dari panwas. Dia tak terima kenapa wakil bupati itu diloloskan, padahal sudah ada komitmen mendukung bupati. Ini sudah sangat norak. Kasus seperti ini banyak," kata Muhammad.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengatakan akan memberikan sanksi keras kepada sekretaris daerah tadi.
"Sekda Pemalang itu telah mengarahkan staf mendukung seorang calon, itu sanksinya teguran, sekarang diperkeras dari penurunan pangkat hingga dipecat," kata Sofian.
Intervensi Bawahan, Bawaslu Sebut Tindakan Sekda Pemalang Norak
Jum'at, 02 Oktober 2015 | 14:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Soal Dugaan Ada Kecurangan di Pilkada Jateng, Dasco Gerindra: Baru Bisa Dibuktikan Kalau Ada Laporan ke Bawaslu
28 November 2024 | 13:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 23:12 WIB
News | 22:16 WIB
News | 20:39 WIB
News | 20:34 WIB
News | 19:57 WIB