Advokat Masinton ke KPK Ingatkan Dugaan Gratifikasi Lino ke Rini

Jum'at, 02 Oktober 2015 | 13:28 WIB
Advokat Masinton ke KPK Ingatkan Dugaan Gratifikasi Lino ke Rini
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, melaporkan kasus dugaan pemberian gratifikasi ke KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Magapul Silalahi, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (2/10/2015), untuk mendesak KPK menindaklanjuti laporan Masinton terkait dugaan gratifikasi berupa perabotan yang diterima Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dari Direktur Utama PT. Pelindo II, R. J. Lino.

"Jadi kedatangan kami ke sini meminta dan mendesak KPK untuk menindaklanjuti kedatangan klien kami Pak Masinton Pasribu yang menyerahkan dokumen dugaan gratifkasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN," kata Magapul di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Magapul mengatakan ketika dulu Masinton melaporkan dugaan gratifikasi, KPK berjanji menindaklanjutinya. Bahkan, kata Magapul, KPK siap memverifikasi data yang dilaporkan Masinton sehingga dalam waktu dekat bisa diumumkan hasilnya.

"KPK sendiri berjanji akan menelusuri dokumen tersebut, termasuk memverifikasi datanya, dan kemungkinan dalam waktu dekat,mungkin minggu depan akan diumumkan, apakah ada dugaan-dugaan gratifikasi ini terjadi, itu kira-kira," katanya.

Ketika ditanya apakah ada data tambahan yang diberikan kepada KPK hari ini, Magapul mengatakan tidak ada.

"Untuk sementara belum, yang kemarin saja," kata Magapul.

Pada waktu melaporkan ke KPK, Masinton menyebutkan barang-barang mewah beserta harganya yang diduga diberikan Lino kepada Rini. Masinton mengatakan data tersebut didapatkannya dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2015.

"Makanya kita serahkan ke KPK," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI