Bila Anggota DPRD DKI Malu Pakai Plat Mobil Dinas, Ini Solusinya

Kamis, 01 Oktober 2015 | 16:47 WIB
Bila Anggota DPRD DKI Malu Pakai Plat Mobil Dinas, Ini Solusinya
Puluhan mobil sedan Toyota Corolla Altis terparkir di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (3/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan mengubah plat nomor mobil dinas anggota DPRD dari warna merah menjadi hitam tanpa izin polisi merupakan pelanggaran.

"Kalau mau ada plat khusus ya disampaikan oleh polda. Minta siapkan plat khusus. Dimohon Pak Sekwan (Muhammad Yuliadi) bersurat di Ditlantas, khusus pejabat ada nomor (plat nomor baru) yang keluar. Itu pun harus yang terkoordinir oleh Pak Sekwan," kata Heru ketika ditemui wartawan di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

Heru menambahkan nomor plat baru yang dikeluarkan Polda Metro Jaya nantinya tidak sama dengan plat nomor awal.

"Ya nggak apa-apa (nomor plat nomornya baru), berarti ada dua STNK yang mesti diperpanjang," katanya.

Heru menegaskan penggantian plat nomor tanpa izin sama saja memalsu.

"Plat itu kan ada lambang Polda-nya. Kasihan kalau di jalan distop polisi kan nggak enak. Tercatatnya itu kan mobil Pemda DKI (dengan plat momor berwarna merah)," kata Heru.

Sebanyak 101 anggota DPRD mendapat fasilitas mobil dinas merek Toyota Corolla Altis berwarna hitam lengkap dengan plat nomor berwarna merah. Namun, setelah ditelusuri Suara.com, sebagian plat warna plat nomor kini berubah menjadi hitam dengan nomor polisi sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI