KPK: Pembukaan Rekening OC Kaligis Wewenang Hakim

Kamis, 01 Oktober 2015 | 10:35 WIB
KPK: Pembukaan Rekening OC Kaligis Wewenang Hakim
Sidang kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara senior, yang kini menjadi terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis, terus mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar memerintahkan KPK membuka rekeningnya yang diblokir.

Kaligis mengeluhkan pemblokiran tersebut, lantaran uang di dalam rekening tersebut sangat penting. Di antaranya untuk membayar gaji pegawai dan operasional kantor pengacara.

Bahkan, dia menuntut KPK untuk membayar keperluan kantornya bila tak kunjung membuka rekeningnya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan sementara KPK Johan Budi SP menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Pengadilan Tipikor.

Sebab, kata Johan, kewenangan tersebut bukan di tangan KPK, melainkan ada pada kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Kalau sudah di persidangan, tunggu saja di persidangan," kata Pimpinan sementra KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).

"Tunggu saja bagaimana putusan hakim terkait itu," kata Johan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI