Tradisi mengkonsumsi atau memakan daging anjing yang merupakan adat sejumlah daerah di tanah air, menurut Animal Defender Indonesia, tak bisa dijadikan alasan untuk melegalkan peredarannya di masyarakat. Sebab selain dagingnya tidak higenis dan tidak bagus untuk kesehatan, proses pemotongan anjing tidak sesuai aturan karena dibunuh dengan dipukul.
"Budaya kuliner masakan anjing tidak bisa dijadikan dalih untuk melegakan peredaran daging anjing, karena dagingnya tak terjamin bagi kesehatan. Bahkan pemotongannya dengan dipukul, dimasukkan karung dengan mulut terikat hingga dibakar dalam keadaan sekarat," kata founder Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona dalam konfrensi pers di warung kopi Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Menurut dia, anjing merupakan sahabat manusia sejak ribuan tahun lalu. Anjing seperti halnya kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah satwa kesayangan yang menjaga, menemani dan membawa kebahagiaan bagi keluarga manusia, bukan untuk disantap di atas meja makan.
"Maka dari itu peredaran daging anjing harus dilarang. Peredaran daging anjing adalah ilegal dan tidak sedikit dari hasil curian dan penadahan yang merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan tim Garda Satwa Indonesia terhadap 40 restoran atau Lapo (warung daging anjing) di Jakarta, menyediakan 68 ekor daging anjing setiap hari atau 2040 ekor perbulannya. Pasokan anjing itu didapat dari pasar gelap sebanyak 80 persen dan sisanya hasil curian.
"Tindakan ini merupakan bentuk kejahatan sesuai KHUP pasal 362 tentang pencurian," terangnya.
Selain itu, kata Doni, bahkan sangat memungkinkan ada daging anjing oplosan yang beredar di Lapo-lapo.
"Karena harga daging anjing satu kilogram hanya Rp30 ribu, sementara harga daging sapi Rp120 ribu. Setelah daging anjing rabies dimakan, akan berdampak bagi badan (kesehatan) pemakannya," jelasnya.
"Buat kalian yang masih makan daging anjing, stop. Ayo bertobat dan pergub (legalisasi konsumsi daging anjing) tidak bisa dikeluarkan. Perbaiki pergub, dilarang menjual daging anjing".
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak jadi mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pelarangan daging anjing untuk dikonsumsi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anjing yang masuk ke Jakarta, ketimbang mengeluarkan peraturan tersebut.
Sebelumnya peraturan tersebut telah digodok di Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI, guna memastikan bahwa penyakit rabies tak berkembang di Jakarta.