Suara.com - Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangkap buron kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah, Imam Suhadi Iskandar.
"Imam merupakan DPO kasus korupsi dana BOS pada SMPIT Yayasan Al Hakim di Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Tahun Anggaran 2010/2011," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Cikarang Arjuna Meganada di Cikarang, Rabu (30/9/2015).
Menurut dia, Tim Penyidik Intelejen Kejari Cikarang menangkap secara paksa Imam Suhadi Iskandar pada Selasa (29/9/2015) di Stasiun Kereta Api Kiara Condong Kota Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan berstatus DPO sejak 2014 karena tidak memenuhi panggilan Kejari sebanyak lima kali berturut-turut dan kabur," katanya.
Imam diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran negara sebesar Rp160 juta sebagai dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Imam diduga menggelapkan dana BOS dengan modus merekayasa data murid yang berada di sekolahnya dan tidak sesuai dengan jumlah murid yang ada," katanya.
Penangkapan terhadap Imam berlangsung kondusif dan petugas menjebloskan tersangka ke penjara Lapas Cikarang sambil menunggu agenda sidang.
"Tersangka untuk saat ini kita dalami dulu keterangannya sambil menunggu agenda sidang," katanya. (Antara)
Tertangkap, Pelaku Penggelapan Dana BOS yang Selama Ini Masuk DPO
Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 01 Oktober 2015 | 02:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil Haksono Santoso Pengusaha Timah yang DPO dan Diburu Interpol
16 November 2024 | 15:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI