Suara.com - "Perkara ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Namun Wiyagus enggan menjelaskan lebih detail sejauh mana pengembangan kasus tersebut, khususnya mengenai calon tersangka baru. Sebab sampai saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.
Sebelumnya, Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk pengembangan bila berkas dua tersangka yakni Zaenal dan Alex Usman dinyatakan lengkap. Penyidik akan menetapkan tersangka baru melalui gelar perkara itu.
Menurutnya, alasan Bareskrim belum menentukan tersangka baru kasus ini agar penyidik lebih fokus untuk mengusut dua tersangka yang sudah ada tersebut. Ia menampik, penyidik lambat dalam menangani perkara ini.
"Kalau sekarang kami kembangkan (untuk membidik tersangka baru), jadi kami fokus tangani dua tersangka ini dulu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Alex Usman telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan. Alex akan segera diadili dalam waktu dekat di pengadilan.
Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan proses penganggaran kegiatan pengadaan UPS tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung dengan kebutuhan barang yang memadai.