Suara.com - Kelompok masyarakat pemerhati satwa rencana legalisasi konsumsi daging anjing melalui peraturan gubernur (Pergub) yang akan dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun belakangan pergub itu urung dikeluarkan.
Mereka mengatakan anjing merupakan hewan peliharaan. Bukan hewan ternak yang bisa dikonsumsi.
"Rencana legalisasi perdagangan daging anjing melalui Pergub DKI ini kami tolak, karena anjing bukan hewan ternak yang bisa dikonsumsi. Usaha legalisasi konsumsi daging anjing juga mengancam prinsip Animal Walfare dan kesehatan manusia," kata Devina Veronica, CEO Garda Satwa Indonesia dalam konfrensi pers di warung kopi Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Menurut mereka, anjing merupakan satwa domestik peliharaan, bukan satwa ternak tertuang dalam aturan yang dikeluarkan oleh WHO, organisasi kesehatan dunia (office International des epizooties, OIE) dan Codex alimentarius Commission (CAC).
Selain itu, undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan nomor 18 tahun 2009 juga mengatur bahwa anjing bukan hewan ternak tapi peliharaan seperti halnya kucing.
"Berdasarkan perda No 8 tahun 2007 Pasal 31 ayat 2 ada larangan yang menjual daging yang berasal dari pasar gelap dan tidak terjamin kesehatannya. Tidak ada peternakan anjing yang legal, cek kesehatan, RPH dan regulasi untuk sirkulasinya, maka bisa disimpulkan tidak ada daging anjing yang bisa dijamin kesehatannya. Jadi yang harus dilakukan pemerintah adalah peredaran daging anjing harus dilarang," tegasnya.