Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2010-2013 dengan Terdakwa Suryadharma Ali, Rabu (30/9/2015).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima tersangka. Mereka adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).
Namun, sebelum mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R. Djemat meminta beberapa hal kepada majelis hakim, di antaranya agar mengizinkan tim pengacara bertemu dengan bekas Menteri Agama setiap hari Sabtu. Tujuan pertemuan untuk koordinasi demi kelancaran sidang.
"Kami minta diizinkan pertemuan hari Sabtu selama tiga jam untuk kepentingan kelancaran persidangan," kata Humphrey di awal sidang di gedung Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Humphrey juga meminta hari pemeriksaan kesehatan bagi Suryadharma diubah. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan tiap Rabu, tetapi bertabrakan dengan jadwal sidang.
"Sebelum ini pemeriksaan kesehatan setiap hari Rabu tapi ini sidangnya hari Rabu. Tapi diganti hari Kamis penetapannya hanya satu kali," kata Humphrey.
"Penetapannya nanti. Kami juga butuh saudara sehat biar lancar persidangannya," kata hakim ketua Aswijon.
Dalam dakwaan KPK, Suryadharma disebut menyelewengkan DOM sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBN semasa dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. Uang itu disebut pula digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima tersangka. Mereka adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).
Namun, sebelum mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R. Djemat meminta beberapa hal kepada majelis hakim, di antaranya agar mengizinkan tim pengacara bertemu dengan bekas Menteri Agama setiap hari Sabtu. Tujuan pertemuan untuk koordinasi demi kelancaran sidang.
"Kami minta diizinkan pertemuan hari Sabtu selama tiga jam untuk kepentingan kelancaran persidangan," kata Humphrey di awal sidang di gedung Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Humphrey juga meminta hari pemeriksaan kesehatan bagi Suryadharma diubah. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan tiap Rabu, tetapi bertabrakan dengan jadwal sidang.
"Sebelum ini pemeriksaan kesehatan setiap hari Rabu tapi ini sidangnya hari Rabu. Tapi diganti hari Kamis penetapannya hanya satu kali," kata Humphrey.
"Penetapannya nanti. Kami juga butuh saudara sehat biar lancar persidangannya," kata hakim ketua Aswijon.
Dalam dakwaan KPK, Suryadharma disebut menyelewengkan DOM sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBN semasa dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. Uang itu disebut pula digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi dan keluarga.