PKS: Pasal Homoseksual Harus Berlaku Bagi Orang Dewasa

Siswanto Suara.Com
Rabu, 30 September 2015 | 16:51 WIB
PKS: Pasal Homoseksual Harus Berlaku Bagi Orang Dewasa
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Nasir Djamil akan mendorong Pasal 495 yang mengatur pidana homoseksual tidak hanya berlaku bagi yang di bawah 18 tahun saja, melainkan juga terhadap orang dewasa.

"Homoseksual merupakan tindakan yang menyimpang dan keji serta tidak sesuai dengan agama dan kebudayaan Indonesia," kata Nasir Djamil dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/9/2015).

Hal itu disampaikan Nasir karena prihatin terhadap pernyataan penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Muladi yang mengatakan bahwa RKUHP Pasal Homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini. Menurut Muladi, pasal ini dipertahankan karena untuk menghormati hak asasi manusia internasional.

"Jadi pencabulan berupa homoseksual yang dipidana hanya terhadap anak (child abuse), bukan terhadap orang dewasa," kata Muladi saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan pakar mengenai RKUHP, Selasa (29/9/2015) kemarin. Muladi menambahkan jika DPR ingin mempidanakan homoseksual bagi orang dewasa maka dipersilakan.

"Dengan hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi yang berumur 18 tahun keatas yang melakukan homoseksual tidak dipidana? Dan Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak mempidanakan pasangan homoseksual yang sudah dewasa?" ujar Nasir.

Berikut ini isi Pasal 495 RKUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI