Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto akan mengusulkan kepada Komisi II untuk mengundang KPU dan Bawaslu guna membahas hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang mengakomodasi calon tunggal ikut pilkada serentak Desember 2015.
"Saya akan menyampaikan kepada Komisi II, mengundang KPU dan juga Bawaslu karena ini baru diputuskan, nah itu segera kita minta adakan koordinasi supaya ada kejelasan-kejelasan, supaya ada pengertian yang sama antara putusan MK dengan instansi terkait dengan komisi II," ujar Setya Novanto di DPR, Rabu (30/9/2015).
Setya Novanto mengatakan pada prinsipnya yang terpenting seluruh pelaksanaan pilkada serentak berjalan dengan baik. Tetapi untuk mewujudkannya, hasil putusan MK perlu dibahas bersama lembaga-lembaga terkait.
"Tadi saya sudah sampaikan ke Pak Rambe (Kamarulzaman, Ketua Komisi II) untuk bisa ditindaklanjuti agar semua bisa clear dan bisa memberikan arti bagi semua yang ikut, dan kita juga pengen tahu hasil putusan MK nanti seperti apa," ujar dia.
Selasa (29/9/2015) kemarin, MK memutuskan pilkada tetap dapat digelar walaupun hanya diikuti satu pasangan calon. Hal ini untuk menjamin dan melindungi hak rakyat. Tetapi, pilkada calon tunggal dapat digelar kalau telah diusahakan secara optimal untuk terpenuhinya syarat minimal dua pasangan. Dengan kata lain, KPU sudah membuka kembali pendaftaran calon, namun tetap tidak ada penambahan pasangan calon yang baru.