Suara.com - Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II R. J. Lino, Fredrich Yunadi, menilai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu tidak mengerti hukum. Ini menyusul langkah Masinton melaporkan Lino ke KPK dengan kasus dugaan gratifikasi yaitu memberikan hadiah kepada dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Saudara M (Masinton) telah tidak ngerti gratifikasi itu apa, gratifikasi memberikan sesuatu untuk pribadi, beliau (RJ Lino) sudah katakan peminjaman furniture," kata Frederich di kantornya di Jalan Melawai Raya 8, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Menurut Fredrich, Lino meminjamkan perabotan kepada Rini bukan termasuk gratifikasi. Fredrich mengatakan ketika itu kantor dinas Lino dipakai sebagai kantor persatuan istri-istri pejabat Kementerian BUMN.
"Saudara M tidak ngerti gratifikasi itu apa, gratifikasi memberikan sesuatu untuk pribadi, beliau (RJ Lino) sudah katakan peminjaman furniturr. Kalau pinjam bukan gratifikasi, si M malah gembar-gembor korupsi anggaran perusahaan," kata dia.
Menurut Fredrich peminjaman furniture ketika itu merupakan inisatif Lino karena kantor dinasnya sudah lama tidak digunakan setelah Dahlan Iskan tidak lagi menjabat Menteri BUMN.
"Zaman pak Dahlan tidak dipakai rumah kosong tidak ada apa-apa, inisiatif Pelindo meminjamkan Menteri BUMN, namanya meminjamkan apa termasuk gratifikasi? lihat ada kode milik Pelindo," kata Fredrich.
Setelah dilaporkan ke KPK, gantian pengacara Lino melaporkan Masinton ke Bareskrim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.