Suara.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mempersoalkan istilah referendum dalam putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi calon tunggal dalam pilkada serentak Desember 2015. Istilah tersebut, menurut Zulkifli, mengandung konotasi luas yang dapat ditafsirkan macam-macam atau di luar dari konteks hasil putusan MK.
Namun menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Lukman Edy istilah referendum hanyalah bahasa kiasan.
"Referendum itu cuma bahasa kerennya saja, nama biasanya mah bumbung kosong," kata Edy di gedung DPR, Rabu (30/9/2015).
Bumbung kosong atau kotak kosong pada dulu biasa dipakai dalam pilkades yang hanya diikuti oleh calon tunggal.
Lukman Edy mengatakan setelah putusan MK mengakomodir calon tunggal, sekarang tinggal KPU yang menjalankannya.
"Tergantung KPU, sudah selesai mengurus PKPU apa belum, bisa minggu besok atau minggu depan," ujarnya.
KPU akan mematuhi keputusan MK untuk mengakomodir pasangan calon tunggal.
"Kami sudah rapat pleno kemarin, dan kami memutuskan untuk menjalankan putusan tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU.
Untuk melaksanakan putusan tersebut, kata Hadar, KPU akan mengubah Peraturan KPU tentang pasangan calon tunggal. Untuk mengubah PKPU, KPU membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
"Pilkada untuk daerah yang tak ada masalah pasangan calon memang sudah berjalan. Di daerah yang calonnya kurang dari dua dan memang sudah kami tunda, kami akan minta dibuka kembali dan dijalankan," kata Hadar.
Namun, apabila nanti setelah dibuka pendaftaran baru, tetap tidak ada kandidat yang mendaftar, pilkada tetap dapat dilaksanakan. Namun, sistem pemilihannya dilakukan dengan mencoblos dengan memilih antara pilihan ya atau tidak.
"Ya bisa saja seperti itu (coblos ya atau tidak)," katanya. (Nur Habibie)