Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tersangka penjual satwa elang dan kucing hutan, Yusup Supriadi (23).
"Kami menangkap tersangka penjual satwa langka dan dilindungi. Tersangka adalah Yusup Supriadi," kata Kasubdit I Tipiter Bareskrim AKBP Sandi Nugroho, Rabu (30/9/2015).
Kasus ini terungkap setelah aparat keamanan mendapatkan laporan dari warga.
Tersangka dibekuk di Jalan Raya Pemda Kedunghalang, RT 4, RW 12, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucing hutan.
Sebelum diringkus, polisi menjebaknya dengan menyaru sebagai calon pembeli.
"Kami melakukan transaksi melalui media online, sehingga pelaku bisa ditangkap. Lalu pelaku diminta menunjukkan tempat penyimpanan dan penangkaran," katanya.
Kepada petugas, tersangka menjelaskan seekor anak kucing hutan dan anak elang dijual sekitar Rp2 juta - Rp3 juta. Sementara harga kucing hutan dewasa dijual dengan harga Rp5 juta.
"Hewan-hewan dilindungi ini didapatkan pelaku dari Palembang, Sumatera Selatan," katanya.
Tersangka diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 90 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Yusup, Si Penjual Elang dan Kucing Hutan Akhirnya Dibekuk
Rabu, 30 September 2015 | 13:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
08 Februari 2025 | 22:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI