Suara.com - Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino resmi melaporkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini terkait dengan langkah anggota Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya melaporkan Lino ke KPK dengan dugaan menghadiahi barang kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Laporan balik ke Bareskrim dilakukan pengacara Lino pada 23 September 2015 dengan nomor TBL/679/IX/2015/Bareskrim.
Laporan diwakili oleh salah satu pengacara Lino bernama Kabunang Rudiyanto Hunga.
Berikut ini adalah surat bukti laporan pengacara Lino ke Bareskrim:
Pada Selasa (22/9/2015) lalu, Masinton melaporkan Lino ke KPK. Ketika itu, dia mengatakan, "Saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu perabotan rumah. Dokumennya lengkap di sini."
Masinton datang sendiri membawa sejumlah dokumen.
"Ini masih paket hemat, belum (yang) paket jumbo, nilainya Rp200 juta," tambah Masinton.
Masinton tidak menyampaikan untuk apa pemberian perabot itu.
"Kita minta klarifikasinya tentang informasi dan data ini berkaitan dengan apa. Saya tidak tahu (tujuan pemberiannya) tapi yang jelas UU Tindak Pidana Korupsi (menyebutkan) penyelenggara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Masinton tegas menyebutkan nama menteri dan dirut Pelindo dalam laporannya.
"Kalau ini datanya Maret 2015, Dirut Pelindonya itu sampai sekarang masih Raja Lino!. Menteri BUMN-nya Rini Soemarno," kata Masinton.
Pengacara Lino, Fredrich Yunandi, dalam konferensi pers hari ini sangat menyesalkan ucapan Masinton. Menurut Fredrich, tidak etis seorang pelapor menyebutkan identitas secara gamblang karena kasus dugaan gratifikasi tersebut belum terbukti secara hukum.
"Namanya meminjamkan tidak mungkin dong, jelas beliau membelikan furniture rumah dinas BUMN, semua furniture ada kode Pelindo. Jika meminjamkan apa gratifikasi, tapi dengan menyebarkan berita dengan mencaci maki pak Lino," kata dia.