Suara.com - Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino, Fredrich Yunandi, melaporkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Saudara M mengatakan ada gratifikasi Ibu Menteri BUMN. Sedangkan beliau (Lino) tidak mengerti gratifikasi itu apa, gratifikasi memberi suatu untuk pribadi. Furniture rumah dinas ibu menteri dipinjamkan itu bukan gratifikasi," kata Fredrich di kantornya, Jalan Melawai Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Dia menjelaskan peminjaman sejumlah furniture di rumah dinas Rini Soemarno merupakan inisiatif Lino. Pasalnya, kata Fredich, semenjak pergantian Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Rini Soemarno, rumah dinas tersebut kosong dan tidak difungsikan.
"Yang jelas begini, bahwa karena pergantian menteri BUMN yang mana di jaman pak DI (Dahlab Iskan) tidak dipakai dan kosong maka ada inisiatif pelindo untuk meminjamkan furniture di rumah Meneg BUMN itu," katanya.
Fredrich menambahkan perabotan furniture tersebut terdapat kode Pelindo. Jadi, katanya, sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh Pelindo.
Itu sebabnya, Fredrich mengaku menyesalkan ucapan politikus PDI Perjuangan. Menurut Fredich, tidak etis seorang pelapor menyebutkan identitas secara gamblang karena kasus dugaan gratifikasi tersebut belum terbukti secara hukum.
"Namanya meminjamkan tidak mungkin dong, jelas beliau membelikan furniture rumah dinas BUMN, semua furniture ada kode Pelindo. Jika meminjamkan apa gratifikasi, tapi dengan menyebarkan berita dengan mencaci maki pak Lino," kata dia.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Direktur Utama PT. Pelindo II Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (22/9/2015). Gratifikasi diduga dilakukan Lino kepada Rini Soemarno. Laporan tertuang dalam LP/1116/IX/2015 Bareskrim tanggal 23 September.