Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria menilai putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak Desember 2015, kontroversial.
"Ini kontroversial sekali," kata Riza, Rabu (30/9/2015).
Menurut Riza putusan tersebut akan mengakibatkan pemborosan anggaran penyelenggaraan pilkada. Sebab, katanya, satu pasangan calon akan mengandalkan persetujuan mayoritas suara rakyat. Jika tidak disetujui, pilkada akan ditunda.
"Ini pemborosan," kata dia.
Kemudian, katanya, putusan MK membuat norma baru dalam masyarakat. Sebab, rakyat belum terbiasa dengan model pemilihan seperti ini.
"Masyarakat belum biasa dengan ini. Ini lama-lama masyarakat maunya referendum dan memicu perpecahan NKRI, saya bicara jauh ke depan," ujarnya.
Selain itu, anggota Fraksi Gerindra menganggap putusan MK kurang bijaksana karena akan memicu pasangan calon untuk memborong dukungan dari partai yang ada di daerah.
"Bisa saja kan nantinya ini diakali, semua partai diborong, dan membuat masyarakat akan setuju," ujar dia.
Atas putusan MK, Riza mengatakan DPR akan mencari regulasi yang tepat untuk melaksanakan pilkada di kemudian hari. Menurutnya, yang paling bisa digunakan adalah memakai bumbung kosong.
"Pengaturan untuk Pilkada 2017 kita akan cari regulasi untuk calon tunggal. Kalau tunggal harus lawan bumbung kosong begitu, misalnya," kata Riza.