Akomodir Calon Tunggal, KPU Butuh Seminggu Ubah Aturan

Rabu, 30 September 2015 | 12:44 WIB
Akomodir Calon Tunggal, KPU Butuh Seminggu Ubah Aturan
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemilihan Umum akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015.

"Kami sudah rapat pleno kemarin, dan kami memutuskan untuk menjalankan putusan tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bondjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).

Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9/2015), mengabulkan sebagian isi gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pemohon uji materi yaitu Effendi Ghazali dan Yayan Sakti Suyandaru.

Untuk melaksanakan putusan tersebut, kata Hadar, KPU akan mengubah Peraturan KPU tentang pasangan calon tunggal. Untuk mengubah PKPU, KPU membutuhkan waktu sekitar satu minggu.

"Pilkada untuk daerah yang tak ada masalah pasangan calon memang sudah berjalan. Di daerah yang calonnya kurang dari dua dan memang sudah kami tunda, kami akan minta dibuka kembali dan dijalankan," kata Hadar.

Namun, apabila nanti setelah dibuka pendaftaran baru, tetap tidak ada kandidat yang mendaftar, pilkada tetap dapat dilaksanakan. Namun, sistem pemilihannya dilakukan dengan mencoblos dengan memilih antara pilihan ya atau tidak.

"Ya bisa saja seperti itu (coblos ya atau tidak)," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI