Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 Riau. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Ahmad Kirjauhari yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (30/9/2015).
Kirjauhari sudah ditahan untuk 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Dari keterangan Kirjauhari, orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terus ketahuan. Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun telah menjadi tersangka.
Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas dan dijadikan tersangka pada 20 Januari 2015 silam. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD periode 2009-2014 yang menerima uang suap tersebut.
Atas tindakannya, Annas dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang pemberian suap.
Sementara, Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (30/9/2015).
Kirjauhari sudah ditahan untuk 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Dari keterangan Kirjauhari, orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terus ketahuan. Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun telah menjadi tersangka.
Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas dan dijadikan tersangka pada 20 Januari 2015 silam. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD periode 2009-2014 yang menerima uang suap tersebut.
Atas tindakannya, Annas dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang pemberian suap.
Sementara, Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.