Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal bertarung di Pilkada serentak. Menurut dia itu meringankan calon independen dalam pilkada serentak 2017.
Sebab sebelumnya calon independen berdasarkan persentase penduduk. Kini cukup berdasarkan persentase daftar pemilih tetap (DPT).
"Bagi saya terimakasih putusan MK seperti itu. Artinya di seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta akan banyak kesempatan untuk orang-orang menjadi calon indpenden. Dan ini akan mengkoreksi parpol kalau ada yang populer dia terpaksa harus mencalonkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Kata Ahok, ketika pencalonannya dulu tahun 2012, Partai Gerindra bersama dengan PDI Perjuangan mencalonkan Joko Widodo dan Ahok yang tanpa uang mahar.
"Tapi kan banyak isu mengatakan banyak parpol meminta uang mahar. Kan kasihan orang yang jujur yang baik yang mau dipilih oleh rakyat tapi nggak punya partai. Kalau syaratnya gitu sulit kan juga repot," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur menganggap keputusan MK yang mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sudah tepat.
"Sama putusan calon tunggal saya kira sangat baik. Kalau dia calon tunggal, pokoknya kalau nggak ada yang daftar dia sendiri yang langsung ditetapkan nggak benar juga. Kalau dia punya duit semua orang yang mau nyalon dibayar-bayar supaya mundur," jelas Ahok,
"Jadi kalau kira-kira masyarakat nggak pilih dia ya pilih kosong. Kalau yang pilih kosong lebih banyak, berarti dia kalah. Ini bukan referendum loh, ya atau tidak, ini milih. Satu ada nama, dua nggak ada namanya. Jadi putusan MK sangat konstitusional," tegasnya.
Kemarin MK telah mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Ketentuan di atas, diubah oleh MK. Kata penduduk diganti dengan daftar pemilih tetap.