Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak jadi mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pelarangan daging anjing untuk dikonsumsi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anjing yang masuk ke Jakarta, ketimbang mengeluarkan peraturan tersebut.
Sebelumnya peraturan tersebut telah digodok di Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI, guna memastikan bahwa penyakit rabies tak berkembang di Jakarta.
"Nggak perlu ada Pergub. Kemarin kan saya bilang, saya bukan mempersoalkan daging anjingnya, tapi laporan warga banyak anjing rabies dari luar kota masuk ke Jakarta. Lalu saya cari ada nggak undang-undang yang larang orang makan daging anjing, ternyata nggak ada," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, Pemprov DKI tidak akan bisa melarang orang makan anjing. Namun, nantinya Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI melalui peraturan yang sudah ada sebelumnya akan menseleksi anjing yang masuk. Hal itu bertujuan agar anjing rabies tidak menular anjing yang ada di Jakarta. Karena Jakarta sudah bebas rabies.
"Kita ini hukum positif, tidak bisa kita melarang orang makan anjing," tegas Ahok.
"Jadi orang mau makan anjing pun, walaupun saya nggak suka tapi saya penyayang anjing, saya nggak bisa menangkap mereka," Ahok menambahkan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kata Penjual Lapo soal Perda Anjing Konsumsi di Jakarta
Ahok Tak Jadi Keluarkan Pergub Anjing Konsumsi
Usai Pembunuhan Biadab Salim Kancil, Warga Desa Masih Diancam
Kapolri: Akan Kami Tangkap Lakon Utama Pembunuh Salim Kancil!
Pacaran dan Curi Kondom, Remaja Putri Dibunuh Ayahnya saat Tidur