Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka tahapan verifikasi berkas pasangan calon tunggal peserta pilkada di tiga kabupaten, yakni Tasikmalaya, Blitar dan Timor Tengah Utara.
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan verifikasi berkas tersebut kembali dilakukan guna menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait keikutsertaan pasangan calon tunggal dalam pilkada.
"Jadi, satu pasangan calon yang ada sudah diterima pendaftarannya, KPU setempat akan cek kembali persyaratannya dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada," kata Hadar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu (30/9/2015) dini hari.
Dia menjelaskan pendaftaran peserta pilkada di ketiga kabupaten tersebut telah dilakukan, bersamaan dengan 266 daerah lainnya.
Namun setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, KPU setempat tidak kunjung mendapatkan pasangan calon lain.
Hal itu sempat membuat KPU memutuskan pelaksanaan pemungutan suara di ketiga kabupaten tersebut ditunda ke pilkada serentak 2017.
"Kami sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa putusan MK tersebut akan dilaksanakan pada pilkada 2015," kata Hadar.
KPU Pusat akan menerbitkan surat edaran kepada ketiga kabupaten tersebut untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK masing-masing daerah.
"Kami akan minta KPU daerah untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK mereka masing-masing, suratnya akan kami terbitkan hari ini," katanya.
Meskipun harus menanggung risiko ketidaksiapan daerah tersebut untuk mengejar ketertinggalan tahapan pilkada, KPU tetap mengakomodir keberadaan pasangan calon tunggal demi menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Risiko yang harus dihadapi KPU daerah salah satunya terkait ketersediaan anggaran pilkada. Pada saat pelaksanaan pilkada di ketiga kabupaten tersebut ditunda, anggaran yang sudah disusun telah diminta oleh pemda setempat untuk dikembalikan.
"Itu yang belum bisa kami pastikan apakah anggaran itu sudah dikembalikan ke pemerintah daerahnya atau masih ada di KPU kabupaten," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi pada Selasa mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
MK mengizinkan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
MK juga menimbang rumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum karena dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. (Antara)
KPU Verifikasi Ulang Berkas Calon Tunggal di Tiga Kabupaten
Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 30 September 2015 | 06:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tanggal Merah Pilkada 2024: 27 November Libur atau Tidak?
18 November 2024 | 18:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI