Darmin: Pengurangan Pajak Bunga Deposito Bisa Dongkrak Rupiah

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 29 September 2015 | 21:09 WIB
Darmin: Pengurangan Pajak Bunga Deposito Bisa Dongkrak Rupiah
Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. [Antara/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito para eksportir agar mau menyimpan devisa hasil ekspornya di Indonesia bisa bermanfaat menjaga pergerakan kurs rupiah.

"Mudah-mudahan ini bisa memengaruhi," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Darmin menjelaskan pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif karena selama ini eksportir tidak pernah lama menyimpan devisa hasil ekspor di Indonesia, apalagi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa tidak pernah melarang hal tersebut.

Padahal, apabila devisa hasil ekspor tersebut disimpan di sistem perbankan dalam negeri dalam waktu yang lama bisa menjaga ketersediaan valas dolar AS, dan Bank Indonesia pernah menerbitkan peraturan untuk menahan devisa tersebut.

"Undang-Undangnya tidak mengizinkan untuk ditahan lebih lama di Indonesia, sehingga banyak devisa yang datang tapi lalu pergi lagi, akibatnya kita kekurangan valas," kata Mantan Gubernur Bank Indonesia ini.

Untuk itu, ia mengharapkan fasilitas insentif ini bisa memancing minat eksportir agar mau menyimpan devisa di Indonesia sehingga suplai dolar AS dalam negeri bertambah dan bisa mencegah fluktuasi kurs rupiah yang terlalu tajam.

Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi para eksportir agar benar-benar menyimpan devisa hasil ekspornya didalam sistem perbankan Indonesia untuk menjaga pergerakan kurs rupiah.

Fasilitas ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid dua yang berada dalam lingkup Kementerian Keuangan, selain percepatan waktu perizinan tax holiday dan tax allowance, penerbitan PP mengenai pembebasan PPN untuk alat angkutan tertentu dan PP mengenai pusat logistik berikat.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemberian insentif ini ditetapkan dengan tata cara pemberian potongan tarif pajak bunga deposito yang disesuaikan berdasarkan lamanya masa deposito.

"Kalau devisa hasil ekspor dolar AS disimpan di perbankan Indonesia dalam bentuk deposito satu bulan maka tarif pajak diturunkan dari 20 persen, menjadi 10 persen. Kalau deposito tiga bulan, pajaknya 7,5 persen. Kalau enam bulan, pajaknya tinggal 2,5 persen dan kalau diatas enam bulan, tidak kena pajak bunga deposito," jelas Menkeu.

Sementara, apabila devisa hasil ekspor tersebut dikonversi dalam bentuk rupiah dan didepositokan selama satu bulan maka tarif pajak diturunkan hingga 7,5 persen, untuk deposito tiga bulan tarif pajaknya menjadi lima persen dan deposito enam bulan diberikan tarif nol persen.

Menurut Peraturan Bank Indonesia, devisa hasil ekspor yang disimpan di sistem perbankan dalam negeri masih dikenakan pajak bunga deposito sebesar 20 persen dan pajak tersebut dirasakan masih tinggi oleh para eksportir, sehingga mereka tidak pernah menahan devisa terlalu lama di Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI