Sementara, apabila devisa hasil ekspor tersebut dikonversi dalam bentuk rupiah dan didepositokan selama satu bulan maka tarif pajak diturunkan hingga 7,5 persen, untuk deposito tiga bulan tarif pajaknya menjadi lima persen dan deposito enam bulan diberikan tarif nol persen.
Menurut Peraturan Bank Indonesia, devisa hasil ekspor yang disimpan di sistem perbankan dalam negeri masih dikenakan pajak bunga deposito sebesar 20 persen dan pajak tersebut dirasakan masih tinggi oleh para eksportir, sehingga mereka tidak pernah menahan devisa terlalu lama di Indonesia. (Antara)