Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI tengah menggodok peraturan gubernur (Pergub) tentang peredaran daging anjing untuk dikonsumsi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang, konsumen berhak mendapatlan informasi tekait makanan yang dijual.
"Konsumen harus mendapatkan perlindungan dari makanan dan minuman yang merusak fisik, mental dan spiritual," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/9/2015).
Abdul menginginkan, peraturan tersebut nantinya juga mampu menjelaskan daging yang dijual di Ibu Kota haram. Sebagai umat Muslim, kata Abdul, hewan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.
"Penyebutan daging secara khusus bisa dimaknai legalisasi penjualan daging yang haram. Dalam kenyataannya banyak juga penjualan daging binatang halal seperti sapi dan ayam yang dicampur dengan daging haram seperti babi, dan tikus," ujarnya.
Lebih jauh, menurut Abdul, pemprov DKI belum terlalu membutuhkan peraturan yang mengatur soal penjualan daging anjing.
"Karena itu Perda tentang perdagangan anjing tidak mendesak dan tidak diperlukan dalam situasi sekarang. Dan hal itu bisa kontra produktif di negara mayoritas Muslim," kata Abdul.