Suara.com - Mantan Wakil Ketua KPK yang saat ini menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Chandra Hamzah menolak tawaran menjadi Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Penolakan ini ada alasannya.
Tawaran itu disampaikan Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Edwin Abdullah.
"Saya sudah sampaikan kepada Pak Edwin (Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Edwin Abdullah) bahwa saya tidak bersedia menjadi Komut BTN," kata Chandra, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Chandra beralasan saat ini dia baru beberapa bulan bekerja sebagai Komut PLN, Chandra tengah fokus melaksanakan penugasan pemerintah, yakni proyek listrik 35.000 megawatt (MW).
Sebelumnya, Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN awal September lalu menyetujui pengangkatan Chandra Hamzah sebagai komisaris utama BTN menggantikan Sukardi Rinakit. Chandra masih menjabat sebagai komisaris utama PLN sejak 23 Desember 2014.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK itu, penolakan jabatan Komut BTN tersebut selanjutnya akan disampaikan Deputi ke Menteri BUMN.
"Secara legas saya masih jadi komisaris utama di PLN. Itu yang juga saya sampaikan kepada Pak Edwin, bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan," ujar Edwin.
"Suasana kerja dengan anggota komisaris di PLN sedang bagus-bagusnya. Saya pikir tidak pas lah di BTN," tegasnya.
Meski begitu, Chandra menambahkan bahwa meskipun menolak ditetapkan menjadi Komisaris Utama BTN, namun keputusan tetap di tangan pemegang saham.
"Nasib saya di PLN biar ditentukan para pemegang saham. Bu Menteri selaku kuasa pemegang saham BUMN yang memutuskan apakah saya cocok atau tidak cocok di komisaris utama PLN," ujarnya. (Antara)