Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Kawasan Setiabudi Jakarta

Selasa, 29 September 2015 | 17:03 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Kawasan Setiabudi Jakarta
Tersangka komplotan curanmor di Kuningan, Jakarta. [suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian membongkar sindikat pencurian sepeda motor di kawasan Kuningan, Jakarta, dan menangkap komplotan pelaku, diantaranya bernisial MS alias Somplak (22), AF (23), AR alias Romli dan S berperan sebagai penadah.

"Mereka ditangkap di Kelurahan Karet, Setiabudi. Penadah ditangkap di Karawang," kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Tri Yulianto kepada wartawan, Selasa (29/8/2015).

 Pengungkapan kasus pencurian berawal dari laporan salah satu warga kelurahan Karet Kuningan yang kehilangan sepeda motornya merek Honda Beat pada Jumat 29 Mei lalu sekitar pukul 04.15. Sepeda motor tersebut hilang saat sedang diparkir ditempat kost tanpa dikunci ganda.

Sebelum melakukan aksinya para pelaku lebih dulu mencermati situasi. Sekiranya aman, para pelaku lantas langsung merusak kunci dengan kunci palsu.

"Targetnya sepeda motor yang parkir dijalan yang tidak kunci stang. Setelah itu tersangka lain stand by menggunakan motor lain mendorong dengan cara distut dan mencari tempat sepi kemudian membongkarnya memakai kunci T," katanya.

Terlebih Tri mengatakan jika para pelaku memang sudah menjadi pemain lama yang kerap beroperasi di wilayah Setia Budi, Jakarta dan sudah menjadi target operasi oleh polisi. Apalagi sebelumnya pihaknya juga mendapat laporan jika Polsek Tanah Abang telah menangkap salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Kusnadi alias Cendil.

Diketahui Cendil juga pernah melakukan pencurian serupa di daerah Setiabudi. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sering melakukan pencurian dan perampasan kendaraan bermotor di wilayah Setiabudi dan sekitarnya.

"Tersangka ini sudah jadi target oleh polsek Setia Budi. Mereka adalah pemain lokal di Setia Budi. Sudah 2 tahun beroperasi," katanya.

Selain itu, polisi juga telah menyita satu unit sepeda motor Beat, satu unit sepeda motor Tajima Evo  dan BPKB Sepeda motor Yamaha Mio bernopol B6064PIJ.

 Atas perbuatanya itu, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI