Suara.com - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta masyarakat membantu mengungkap aksi penganiayaan menewaskan Salim (52) dan melukai Tosan (51). Mereka berprofesi sebagai aktivis antipenambangan pasir di pesisir Pantai Watu Pecak Lumajang Jawa Timur.
"Masyarakat diimbau tidak takut memberikan keterangan kepada kepolisian agar pelakunya dapat diungkap," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis, Selasa (29/9/2015).
Semendawai menuturkan LSPK memantau kasus pembunuhan terhadap pegiat yang menolak kegiatan tambang pasir tersebut. LPSK juga menurut Semendawai akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang memberikan informasi tentang pelaku pembunuhan itu.
Semendawai menjelaskan LPSK akan menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang itu menyebutkan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK atau lembaga lainnya sesuai UU.
Khusus bagi saksi maupun korban yang mendapatkan ancaman akan mendapatkan perlindungan keamanan pribadi ataupun keluarga untuk bebas dari ancaman yang berkaitan kesaksian. Semendawai menilai aparat kepolisian membutuhkan keterangan masyarakat guna membongkar motif penganiayaan yang dialami dua pegiat antipenambangan pasir tersebut.
Namun, Semendawai meyakini kepolisian mampu mengungkap kasus pembunuhan tersebut hingga menyeret para pelaku ke persidangan. Semendawai mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat menahan belasan orang yang diduga terlibat aksi penganiayaan berat itu. Sebelumnya, sejumlah orang menculik, serta menganiaya Salim dan Tosan di lokasi yang berbeda pada Sabtu (26/9/2015) pekan lalu. (Antara)