Suara.com - Polsek Metro Setiabudi meringkus dua orang berinisial K (28) dan N alias Penyok (33) pelaku pencurian satu unit mobil box merek Suzuki. Pencurian ini terjadi di lantai LG gedung Menara Dea Tower, Kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat lalu (25/8/2015).
Kapolsek Setia Budi, Kompol Tri Yulianto mengatakan, jika pelaku berinisial K pernah bekerja di perusahan pemilik mobil yakni Toko Harapan Agung yang bergerak di bidang penjualan alat tulis kantor.
"Namun baru dua bulan bekerja, dia sudah resign (mengundurkan diri)," kata Tri di di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
Dikatakan Tri, dengan pengalamannya bekerja di perusahaan itu, akhirnya K berniat untuk melakukan pencurian karena sudah mengenal lokasi dan situasinya. Lantas K mengajak N temannya untuk mencuri mobil yang sedang diparkir di gedung tersebut. Kedua pelaku mencuri mobil tersebut dengan menggunakan kunci duplikat.
"Buntuti calon korban, sopir dan karnet turun, pakai kunci duplikat digunakan. Dia menemukan tiket parkir di mobil sehingga bisa melancarkan aksi," kata Tri.
Namun polisi bisa menangkap kedua pelaku sebelum menjual mobil curian itu ke penadah. Keduanya ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Keduanya langsung kami tangkap 5 jam setelah adanya laporan kehilangan. Saat itu mereka berdua tengah beristirahat di daerah Duren Sawit," kata Tri.
Polisi masih mendalami apakah ada tersangka lain dalam kasus pencurian ini. Motif sementara dari pencurian mobil ini dilatarbelakangi ekonomi.
"Masih kami selidiki apakah mereka ini memang sindikat atau bukan. Sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian ini diantaranya yakni satu unit mobil Box merek Suzuki, satu buah kunci duplikat, satu lembar STNK, dan kunci kontak mobil asli.
"Keduanya kami jerat dengan pasal 363 dengan pasal pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," kata Tri.