Suara.com - Kasus pembunuhan secara keji terhadap aktivis penolak penambangan pasir di Lumajang, Jawa Timur, masih dalam pengusutan kepolisian. Salah satu temuan yang menarik adalah para pelaku pembunuhan brutal ini dikenal dengan sebutan Tim 12.
Siapa Tim 12 yang menjadi pelaku pembunuhan Salim Kancil (52) dan menyiksa Tosan (51) hingga nyaris tewas. Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber menarik untuk ditelusuri.
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) Surabaya, Fathul Khoir menyebutkan munculnya nama Tim 12 karena kelompok ini yang dikenal sebagai pengelola tambang pasir, yang juga anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono. “Tim 12 ini dulu adalah tim sukses Pak Kades Haryono sewaktu pemilihan kepala desa,” kata Fathul saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/4/9/2015).
Setelah berhasil memenangkan pemilihan kepala desa, Tim 12 ini mendapat "konsensi" mengelola tambang pasir di dekat hutan dan pesisir desa tersebut.
Anehnya, meski menyebut Tim 12, namun jumlah mereka lebih dari 12, bahkan lebih dari 40 orang. Mereka dikenal sebagai “penguasa” wilayah di desa tersebut.
Mereka ini yang sejak awal diduga mengirimkan pesan ancaman pembunuhan kepada warga pada tanggal 8-9 September lalu sehingga warga melaporkan ancaman pembunuhan tersebut ke Polsek Pasirian, Lumajang. Sebelumnya warga menolak penambangan pasir karena dianggap merusak lahan pertanian dan merusak ekosistem setempat.
Berawal dari laporan ke Polsek dan Polres Lumajang inilah, Tim 12 mencari aktivis warga yang telah melaporkan ke polisi. Massa berjumlah sekitar 40 orang mendatangi rumah Salim, menyeretnya secara keji dengan tali yang biasa digunakan untuk mengikat sapi ke Balai Desa Selok Awar-Awar, kantor kepala desa.
Di kantor Balai Desa tersbeut, Salim disiksa, disetrum bahkan digergaji disaksikan sejumlah anak kecil yang sedang sekolah PAUD.
Karena Salim masih bertahan dan terlihat bergerak, Salim dibawa ke pemakaman umum. Di pemakaman tersebut, Salim disiksa secara biadap hingga tewas.
Usai melakukan penyiksaan terhadai Salim, Tim 12 mencari korban lain. Mereka kemudian mendatangi Tosan dan menganiaya hingga luka parah.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolsian telah melakukan penangkapan dan menetapkan sedikitnya 18 orang menjadi tersangka. "Sebanyak 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Antara.
Menurut Prabowo, jumlah tersangka tersebut dapat bertambah berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan anggota Polres Lumajang dibantu dengan penyidik dari Polda Jatim.
"Tim dari Wadir Reskrim Polda Jatim turun ke Lumajang sebagai bentuk upaya keseriusan polisi dalam menangani kasus itu. Kalau ditemukan cukup bukti dan keterangan saksi yang kuat, maka tersangka bisa bertambah," katanya.
Sementara Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan mengatakan sebanyak 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan dan pembunuhan korban.
"Peran mereka banyak, ada yang mengajak, memerintahkan, memukul, hingga menyetrum, dan penyelidikan akan terus berkembang hingga kepada otak penganiayaan itu," tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kasus tersebut kepada aparat kepolisian dan tidak main hakim sendiri atas kejadian itu karena Polres Lumajang dengan dibantu Polda Jatim benar-benar serius mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kasus ini menjadi atensi dari Kapolri, sehingga beliau memerintahkan kepada kami melalui Kapolda Jatim untuk serius dan tidak main-main dalam menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan di Lumajang," paparnya.